![]() |
KABAMINANG.MY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto, menginstruksikan timnya di daerah untuk segera menyelesaikan masalah-masalah lahan di Provinsi Sumatera Barat.
Beliau menyuruh kepala kantor pertanahan di sana untuk berkumpul, berbicara dengan tokoh adat (niniak mamak), serta kepala desa (wali nagari) untuk menyelesaikan masalah-masalah di lapangan.
Menteri Hadi mengatakan bahwa berbagai masalah lahan yang menjadi prioritas menurut data Kementerian ATR/BPN harus segera diselesaikan, terutama dalam program sertifikasi lahan di Provinsi Sumatera Barat.
Setelah berkunjung langsung ke Sumatera Barat, Menteri Hadi menemukan bahwa masalah lahan ulayat berkaitan dengan upaya masyarakat adat untuk melindungi hak-hak mereka.
Masalahnya bukan karena masyarakat enggan, melainkan karena mereka ingin melindungi lahan ulayat agar tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Seringkali masyarakat adat berhadapan dengan masalah hak guna usaha (HGU) di lahan ulayat. Setelah HGU berakhir, lahan tersebut secara otomatis kembali menjadi milik negara.
Masyarakat adat protes karena lahan mereka diambil alih oleh negara. Namun, di sisi lain, mereka menyadari bahwa mereka sulit membuktikannya secara hukum karena tidak memiliki sertifikat.
Dalam menghadapi kondisi ini, Kementerian ATR/BPN mencoba menemukan cara agar hak-hak masyarakat adat tidak dilanggar, salah satunya melalui penerbitan sertifikat hak tanah ulayat.
Menteri Hadi menyampaikan bahwa jika masyarakat ingin sertifikat itu dalam kelompok atau secara bersama-sama, mereka diperbolehkan.
Namun, jika masyarakat adat ingin sertifikat untuk lahan komunal mereka, Kementerian ATR/BPN juga siap membantu.
Yang pasti, Kementerian berharap semua lahan ulayat masyarakat adat bisa segera disertifikatkan.